|
|
|
Jelaskan Pengertian Peraturan Perundang Undangan Nasional Indonesia Menurut Para Ahli - Pada kesempatan yang baik ini kita akan belajar tentang Pengertian Peraturan Perundang Undangan Nasional. Ilmu pengetauhan perundang-undangan secara umum terjemahan dari gesetzgebungswissenschaft adalah suatu cabang ilmu baru, yang mula-mula berkembang di Eropa Barat, terutama di Negara-negara yang berbahasa Jerman. Istilah lain yang juga sering dipakai adalah Wetgevingswetenschap, atau science of legislation.
Ilmu Perundang-undangan adalah ilmu yang mempelajari seluk beluk yang berkaitan dengan seperangkat peraturan perundang-undangan yang dikaji dengan disiplin ilmu hukum tata negara mengenai teknik, materi muatan, asas-asas, bahasa hukum terhadap perancangan peraturan perundang-undangan, karena sebenarnya obyek dari ilmu perundang-undangan adalah merupakan bagian dari ilmu hukum tata negara dalam arti umum, oleh karena itu metode dan pendekatannya tidak jauh berbeda dengan metode dan pendekatan ilmu hukum tata negara.
Pengertian Perundang-undangan secara etimologis, Perundang-undangan berasal dari istilah ‘undang-undang’, dengan awalan ‘per’ dan akhiran ‘an’. Imbuhan Per-an menunjukkan arti segala hal yang berhubungan dengan undang-undang. Sedangkan secara maknawi, pengertian perundang-undangan belum ada kesepakatan. Ketidaksepakatan berbagai ahli sebagian besar ketika sampai pada persoalan apakah perundang-undangan mengandung arti proses pembuatan atau mengandung arti hasil (produk) dari pembuatan perundang-undangan.
Pengertian Peraturan Perundang-Undangan Nasional adalah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang mwmiliki wewenang, dan peraturan ini dibuat untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara dan berskala nasional. Jadi peraturan ini berlaku untuk seluruh warga negara atau rayat Indonesia tanpa terkecuali. Semua rakyat Indonesia wajib mentaati peraturan yang telah dibuat, bila tidak atau melanggar maka berhak untuk dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Biasanya peraturan ini berisi aturan dalam berbagai bidang kehidupan.
Menurut UU No. 12 Tahun 2011, Pengertian Peraturan Perundang Undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwewenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Berikut penjelasan mengenai pengertian perundang undangan menurut para ahli :
Istilah perundang-undangan untuk menggambarkan proses dan teknik penyusunan atau pembuatan keseluruhan Peraturan Negara, sedangkan istilah peraturan perundang-undangan untuk menggambarkan keseluruhan jenis-jenis atau macam Peraturan Negara. Dalam arti lain Peraturan Perundang-undangan merupakan istilah yang dipergunakan untuk menggambarkan berbagai jenis (bentuk) peraturan (produk hukum tertulis) yang mempunyai kekuatan mengikat secara umum yang dibuat oleh Pejabat atau Lembaga yang berwenang.
Itulah pembahasan kami mengenai Jelaskan Pengertian Peraturan Perundang Undangan Nasional Indonesia Menurut Para Ahli. Penulis menyadari terdapat banyak kekurangan dalam penjelasan diatas, untuk itu komentar dalam bentuk kritik, saran atau masukan sangat penulis harapkan demi kemajuan tulisan ini, baca juga tulisan kami sebelumnya yang membahas tentang Sebutkan dan Jelaskan Contoh Peraturan Perundang Undangan Nasional, Pusat dan Daerah. semoga dapat bermanfaat.
Ilmu Perundang-undangan adalah ilmu yang mempelajari seluk beluk yang berkaitan dengan seperangkat peraturan perundang-undangan yang dikaji dengan disiplin ilmu hukum tata negara mengenai teknik, materi muatan, asas-asas, bahasa hukum terhadap perancangan peraturan perundang-undangan, karena sebenarnya obyek dari ilmu perundang-undangan adalah merupakan bagian dari ilmu hukum tata negara dalam arti umum, oleh karena itu metode dan pendekatannya tidak jauh berbeda dengan metode dan pendekatan ilmu hukum tata negara.
Pengertian Perundang-undangan secara etimologis, Perundang-undangan berasal dari istilah ‘undang-undang’, dengan awalan ‘per’ dan akhiran ‘an’. Imbuhan Per-an menunjukkan arti segala hal yang berhubungan dengan undang-undang. Sedangkan secara maknawi, pengertian perundang-undangan belum ada kesepakatan. Ketidaksepakatan berbagai ahli sebagian besar ketika sampai pada persoalan apakah perundang-undangan mengandung arti proses pembuatan atau mengandung arti hasil (produk) dari pembuatan perundang-undangan.
Pengertian Peraturan Perundang-Undangan Nasional adalah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang mwmiliki wewenang, dan peraturan ini dibuat untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara dan berskala nasional. Jadi peraturan ini berlaku untuk seluruh warga negara atau rayat Indonesia tanpa terkecuali. Semua rakyat Indonesia wajib mentaati peraturan yang telah dibuat, bila tidak atau melanggar maka berhak untuk dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Biasanya peraturan ini berisi aturan dalam berbagai bidang kehidupan.
Menurut UU No. 12 Tahun 2011, Pengertian Peraturan Perundang Undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwewenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Berikut penjelasan mengenai pengertian perundang undangan menurut para ahli :
- Menurut B. Hestu Cipto Handoyo, Ilmu Perundang-undangan merupakan cabang dari ilmu hukum yang secara khusus objek kajiannya adalah meneliti tentang gejala peraturan peraturan perundang-undangan yakni setiap keputusan tertulis yg dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk mengatu tingkah laku manusia yang bersifat dan berlaku mengikat umum.
- Tokoh-tokoh Utama yang mencetuskan bidang ilmu ini antara lain adalah Peter Noll (1973) dengan istilah gesetzgebunglehre, jurgen rodig (1975), dengan istilah gesetzgebunglehre, burkhardt krems (1979) dan Werner maihofer (1981) dengan istilah gesetzgebungswissenchaft. Di belanda antara lain S.O. van poelje (1980) dengan istilah wetgevingsleer atau wetgevingskunde, dan W.G van der velden (1988) dengan istilah wetgevingstheorie, sedangkan di Indonesia diajukan oleh Hamid S. Attamimi (1975) dengan istilah ilmu pengetauhan perundang-undangan.
- Menurut Burkhadt Krems, ilmu pengetauhan perundang-undangan adalah ilmu pengetauhan tentang pembentukan peraturan Negara, yang merupakan ilmu yang bersifat interdisipliner.
Istilah perundang-undangan untuk menggambarkan proses dan teknik penyusunan atau pembuatan keseluruhan Peraturan Negara, sedangkan istilah peraturan perundang-undangan untuk menggambarkan keseluruhan jenis-jenis atau macam Peraturan Negara. Dalam arti lain Peraturan Perundang-undangan merupakan istilah yang dipergunakan untuk menggambarkan berbagai jenis (bentuk) peraturan (produk hukum tertulis) yang mempunyai kekuatan mengikat secara umum yang dibuat oleh Pejabat atau Lembaga yang berwenang.
Itulah pembahasan kami mengenai Jelaskan Pengertian Peraturan Perundang Undangan Nasional Indonesia Menurut Para Ahli. Penulis menyadari terdapat banyak kekurangan dalam penjelasan diatas, untuk itu komentar dalam bentuk kritik, saran atau masukan sangat penulis harapkan demi kemajuan tulisan ini, baca juga tulisan kami sebelumnya yang membahas tentang Sebutkan dan Jelaskan Contoh Peraturan Perundang Undangan Nasional, Pusat dan Daerah. semoga dapat bermanfaat.
|
0 komentar:
Posting Komentar