|
|
|
Sebutkan dan Jelaskan Contoh Peraturan Perundang Undangan Nasional, Pusat dan Daerah - Pada kesempatan yang baik ini kita akan belajar tentang Contoh Peraturan Perundang Undangan Nasional, Pusat dan Daerah. Menurut ahli filsafat bangsa Yunani Aristoteles, manusia itu adalah zoon politicon, artinya manusia selalu berkeinginan untuk hidup bersama sehingga dikatakan bahwa manusia adalah makhluk sosial. Manusia cenderung untuk hidup berkelompok atau bermasyarakat. Dalam kehidupan bersama dengan orang lain, mungkin terjadi hubungan yang baik dan harmonis, akan tetapi mungkin juga terjadi pertentangan, perselisihan, dan benturan-benturan kepentingan di antara anggota masyarakat.
Untuk mengatasi semua ini, perlu ada norma dalam masyarakat yang mengatur kehidupan masyarakat tertib, tentram dan harmonis. Pada dasarnya, yang dimaksud dengan norma adalah pedoman, patokan, atau aturan bagi seseorang untuk bertindak dan bertingkah laku di dalam masyarakat. Ada beberapa macam norma dalam masyarakat, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum. Berikut contoh peraturan perundang undangan yang dibuat pemerintah dan yang berlaku di tingkat pusat atau daerah :
Sebaliknya, apabila kita tidak patuh pada hukum, maka akan tercipta ketidaktertiban masyrakat bahkan kekacauan dalam masyarakat sehingga meresahkan dan menyengsarakan masyarakat itu sendiri. Oleh Karen itu, penting bagi kita untuk menyadari bahwa kita adalah makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain, dan tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain.
Undang-undang ini juga mengatur sanksi atau hukuman bagi pelaku korupsi. Hukumannya meliputi hukuman mati, hukuman penjara dan denda uang. Pejabat yang korupsi bisa dipenjara seumur hidup. Bahkan jika tindak korupsi tersebut amat berat, ia bisa dihukum mati. Selain itu juga bisa dikenai denda uang. Besaran denda berupa uang mulai dari 200 jta hingga 1 miliar.
Saya mengambil contoh tentang peraturan daerah tentang larangan merokok di Provinsi DKI Jakarta. Sejak tahun 2006 Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2005. Peraturan ini berisi tentang larangan merokok di tempat umum. Secara tegas, Perda ini melarang perokok untuk merokok di tempat umum. Tempat umum tersebut misalnya pinggir jalan, terminal, restoran, mal, dan kantor-kantor pemerintahan. Warga yang melanggar peraturan ini akan mendapatkankan hukuman pidan penjara hingga 6 bulan atau denda uang 50 juta.
Tujuan Perda ini adalah untuk mengurangi polusi udara, dan berusaha menjaga kenyamanan warga yang tidak merokok. Namun Perda ini tidak sepenuhnya melarang warga Jakarta untuk merokok. Para perokok tetap diizinkan meroko di ruangan-ruangan khusus yang telah disediakan untuk perokok di tempat-tempat tertentu.
Kenyataanya Perda ini tidak efektif dan efisien di tegakan. Masih banyak warga yang melanggar Perda ini, dan sanksi pun tidak dijalankan sedemikian rupa. Saya masih sering melihat dan merasa sangat terganggu dengan para perokok yang merokok seenaknya dan tidak memperdulikan lingkungan sekitar. Ternyata, warga negara di Indonesia masih banyak belum yang sadar akan peraturan. Sepertinya, makin kesini perda ini tidak berfungsi lagi, karena tak ada ketegasan dari pemerintah daerah itu sendiri.
Itulah pembahasan kami mengenai Sebutkan dan Jelaskan Contoh Peraturan Perundang Undangan Nasional, Pusat dan Daerah. Penulis menyadari terdapat banyak kekurangan dalam penjelasan diatas, untuk itu komentar dalam bentuk kritik, saran atau masukan sangat penulis harapkan demi kemajuan tulisan ini, baca juga tulisan kami sebelumnya yang membahas tentang Sebutkan dan Jelaskan Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang Undangan. semoga dapat bermanfaat.
Untuk mengatasi semua ini, perlu ada norma dalam masyarakat yang mengatur kehidupan masyarakat tertib, tentram dan harmonis. Pada dasarnya, yang dimaksud dengan norma adalah pedoman, patokan, atau aturan bagi seseorang untuk bertindak dan bertingkah laku di dalam masyarakat. Ada beberapa macam norma dalam masyarakat, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum. Berikut contoh peraturan perundang undangan yang dibuat pemerintah dan yang berlaku di tingkat pusat atau daerah :
A. Sikap Patuh Terhadap Perundang-Undangan Tingkat Nasional
Di negara hukum, semua orang harus tunduk kepada hukum yang berlaku tanpa kecuali. Demikian juga kita yang hidup di negara hukum Indonesia tercinta ini, harus patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia sebab pada dasarnya hukum di buat untuk kebaikan kita semua. Alasan lain mengapa kita harus patuh pada hukum adalah karena kepatuhan terhadap hukum menciptakan tertib hukum dan tertib hukum menjamin tercapainya tujuan negara kita.Sebaliknya, apabila kita tidak patuh pada hukum, maka akan tercipta ketidaktertiban masyrakat bahkan kekacauan dalam masyarakat sehingga meresahkan dan menyengsarakan masyarakat itu sendiri. Oleh Karen itu, penting bagi kita untuk menyadari bahwa kita adalah makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain, dan tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain.
B. Contoh Peraturan Perundang Undangan Tingkat Pusat
1. Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Undang-undang ini lebih lazim disebut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang ini menjelaskan tentang pengertian tindak pidana korupsi. Indang-undang mengatur tindakan negara kepada pelaku tindak pidana korupsi.Undang-undang ini juga mengatur sanksi atau hukuman bagi pelaku korupsi. Hukumannya meliputi hukuman mati, hukuman penjara dan denda uang. Pejabat yang korupsi bisa dipenjara seumur hidup. Bahkan jika tindak korupsi tersebut amat berat, ia bisa dihukum mati. Selain itu juga bisa dikenai denda uang. Besaran denda berupa uang mulai dari 200 jta hingga 1 miliar.
2. Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
contoh lain dalah Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-undang ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2000. Undang-undang ini lebih lazim disebut undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang perpajakan. Seperti namanya, undang-undang ini mengatur perpajakan di Indonesia. Diantaranya adalah pengertian pajak, tata cara pembayaran pajak dan sanksi atau hukuman bagi pelanggaran pajak. Contoh pelanggaran perpajakan adalah menunda pembayaran pajak atau tidak membayar pajak.3. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan
Pemerintah juga mengatur lalu lintas di jalan raya. Peraturan tersebut dituangkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992. Isi undang-undang ini adalah tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Undang-undang ini mengatur jalan, tata cara berlalu intas,kendaraan dan pengguna jalan. Jalan raya harus dilengkapi dengan rambu-rambu. Tata cara berlalu lintas adalah dengan cara berjalan di sebelah kiri. Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan surat-surat. Pengemudi kendaraan bermotor aharus mampu menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM). . Itulah contoh aturan-aturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan.C. Contoh Perundang-undanganan Tingkat Daerah
Saat ini adalah era otonomi daerah. Otonomi daerah menjamin setiap daerah untuk mengatur wilayah dan warganya secar lebih bebas. Pemerintah daerah tidak haus tergantung kepada Pemerintah Pusatdalam menentukan kebijakannya. Oleh karena itulah, undang-undang negara menjamin kebebasan setiap daerah untuk mengatur dirinya sendiri.salah satu wujudnya adalah peraturan perundang-undangan tingkat daerah.Saya mengambil contoh tentang peraturan daerah tentang larangan merokok di Provinsi DKI Jakarta. Sejak tahun 2006 Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2005. Peraturan ini berisi tentang larangan merokok di tempat umum. Secara tegas, Perda ini melarang perokok untuk merokok di tempat umum. Tempat umum tersebut misalnya pinggir jalan, terminal, restoran, mal, dan kantor-kantor pemerintahan. Warga yang melanggar peraturan ini akan mendapatkankan hukuman pidan penjara hingga 6 bulan atau denda uang 50 juta.
Tujuan Perda ini adalah untuk mengurangi polusi udara, dan berusaha menjaga kenyamanan warga yang tidak merokok. Namun Perda ini tidak sepenuhnya melarang warga Jakarta untuk merokok. Para perokok tetap diizinkan meroko di ruangan-ruangan khusus yang telah disediakan untuk perokok di tempat-tempat tertentu.
Kenyataanya Perda ini tidak efektif dan efisien di tegakan. Masih banyak warga yang melanggar Perda ini, dan sanksi pun tidak dijalankan sedemikian rupa. Saya masih sering melihat dan merasa sangat terganggu dengan para perokok yang merokok seenaknya dan tidak memperdulikan lingkungan sekitar. Ternyata, warga negara di Indonesia masih banyak belum yang sadar akan peraturan. Sepertinya, makin kesini perda ini tidak berfungsi lagi, karena tak ada ketegasan dari pemerintah daerah itu sendiri.
Itulah pembahasan kami mengenai Sebutkan dan Jelaskan Contoh Peraturan Perundang Undangan Nasional, Pusat dan Daerah. Penulis menyadari terdapat banyak kekurangan dalam penjelasan diatas, untuk itu komentar dalam bentuk kritik, saran atau masukan sangat penulis harapkan demi kemajuan tulisan ini, baca juga tulisan kami sebelumnya yang membahas tentang Sebutkan dan Jelaskan Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang Undangan. semoga dapat bermanfaat.
|
0 komentar:
Posting Komentar