Blog pendidikan yang berisi tentang semua hal yang berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan sulit, tuliskan pertanyaan yang anda ingin tanyakan, maka kami akan siap sedia menjawab semua pertanyaan anda.

Kamis, 29 September 2016

Sebutkan dan Jelaskan Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang Undangan

Sebutkan dan Jelaskan Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang Undangan - Pada kesempatan yang baik ini kita akan belajar tentang Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang Undangan. Pembentukan perundang-undangan selalu berlandaskan dengan ideologi yang dianut oleh suatu negara. Misalnya, di Indonesia menganut ideologi pancasila, maka seluruh peraturan perundang-undangan adalah perwujudan dari bentuk ideologi bangsa yang mencakup nilai religius, kekeluargaan, keselarasan, kerakyatan, dan keadilan.

Semua peraturan perundangan menjunjung tinggi kedaulatan Tuhan serta keadilan bagi seluruh kalangan masyarakat, dengan menjamin hak asasi masing-masing anggota masyarakat. Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat, sementara Presiden hanya dapat menetapkan peraturan dalam keadaan genting.
Sebutkan dan Jelaskan Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang Undangan
Jika tidak mendapat persetujuan, maka pemerintah harus mencabut peraturan yang sempat diajukan tersebut. Selain itu, peraturan perundang-undangan harus berada di bawah naungan konstitusi, yaitu UUD 1945. Peraturan yang melawan ideologi dan konstitusi perlu ditindaklanjuti dan dihapus. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di bentuk dalam 3 landasan hukum. Landasan Hukum pembentukan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :

1. Landasan Filosofis

Peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan folosofis ( filisofische grondslag ) apabila rumusannya atau normanya mendapatkan pembenaran dikaji secara filosofis. Jadi mendapatkan alasan sesuai dengan cita-cita dan pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan sesuai dengan cita-cita kebenaran, keadilan, jalan kehidupan ( way of life ), filsafat hidup bangsa, serta kesusilaan.

2. Landasan Sosiologis

Suatu perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan sosiologis ( sociologische groundslag ) apabila ketentuan-ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat, tata nilai, dan hukum yang hidup di masyarakat agar peraturan yang dibuat dapat dijalankan.

3. Landasan Yudiris

Peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan yuridis ( rechtsground ) apabila mempunyai dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya. Disamping itu landasan yuridis mempertanyakan apakah peraturan yang dibuat sudah dilakukan oleh atas dasar kewenganannya.

Itulah pembahasan kami mengenai Sebutkan dan Jelaskan Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang Undangan. Penulis menyadari terdapat banyak kekurangan dalam penjelasan diatas, untuk itu komentar dalam bentuk kritik, saran atau masukan sangat penulis harapkan demi kemajuan tulisan ini, baca juga tulisan kami sebelumnya yang membahas tentang Nonton Kartun Pada Zaman Dahulu Episode Lengkap Beserta Lirik Lagu dan Video Youtube. semoga dapat bermanfaat 
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Sebutkan dan Jelaskan Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang Undangan

1 komentar:

Edwin mengatakan...

sangat bermanfaat gan