Blog pendidikan yang berisi tentang semua hal yang berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan sulit, tuliskan pertanyaan yang anda ingin tanyakan, maka kami akan siap sedia menjawab semua pertanyaan anda.

Jumat, 30 September 2016

Sebutkan dan Jelaskan Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan Nasional Indonesia

Sebutkan dan Jelaskan Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan Nasional Indonesia - Pada kesempatan yang baik ini kita akan belajar tentang Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan Indonesia. Undang-Undang/Perundang-undangan (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara.

Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya. Tata urutan Peraturan Perundang – undangan merupakan pedoman dalam pembuatan peraturan hukum di bawahnya. Di Indonesia telah terjadi beberapa kali perubahan tata urutan Peraturan Perundang – undangan dan yang terakhir berdasarkan UU No. 12 tahun 2011 sebagai berikut :
Sebutkan dan Jelaskan Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan Nasional Indonesia

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai tahun 1945

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. Miriam Budiarjo mengatakan bahwa UUD 1945 memiliki kedudukan yang istimewa karena
  • UUD dibentuk menurut suatu cara yang berbeda dengan pembentukan UU biasa
  • UUD dibuat secara istimewa, untuk itu dianggap suatu yang luhur
  • UUD merupakan piagam yang menyatakan cita – cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa
  • UUD memuat garis besar tentang dasar dan tujuan negara

b. Ketetapan MPR;

c. Undang – Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti UU

Undang – Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) merupakan peraturan perundang – undangan untuk melaksanakan UUD 1945. Perpu ini dibentuk dengan alasan
  • Atas perintah UUD 1945
  • Atas perintah Tap MPR
  • Atas perintah UU terdahulu
  • Dalam rangka mencabut, mengubah, dan menambah UU yang sudah ada
  • Berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak
Perpu ini dibentuk oleh presiden tanpa harus mendapat persetujuan DPR sebelumnya atau dalam situasi “darurat” dalam arti persoalan tersebut muncul dan harus segera ditindaklanjuti.

d. Peraturan Presiden

Peraturan Presiden dibuat untuk melaksanakan UU

e. Peraturan Provinsi

Peraturan Provinsi dibuat untuk melaksanakan UU

f. Peraturan Daerah Daerah Kabupaten/Kota.

Peraturan daerah merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang dibuat untuk melaksanakan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi sesuai dengan kebutuhan daerah.

Tata Perundang-Undangan Diatur Dalam :

Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan Menurut Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.
  1. Urutannya yaitu :
  2. UUD 1945;
  3. Ketetapan MPR;
  4. UU;
  5. Peraturan Pemerintah;
  6. Keputusan Presiden;
  7. Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan Menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang. Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
  1. UUD 1945;
  2. Tap MPR;
  3. UU;
  4. Peraturan pemerintah pengganti UU;
  5. PP;
  6. Keppres;
  7. Peraturan Daerah;
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. UU/Perppu;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.
Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan MPR;
  3. UU/Perppu;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah Provinsi;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 
Ketentuan dalam Undang-Undang ini masih berlaku sampai sekarang
Itulah pembahasan kami mengenai Sebutkan dan Jelaskan Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan Nasional Indonesia. Penulis menyadari terdapat banyak kekurangan dalam penjelasan diatas, untuk itu komentar dalam bentuk kritik, saran atau masukan sangat penulis harapkan demi kemajuan tulisan ini, baca juga tulisan kami sebelumnya yang membahas tentang Jelaskan Pengertian Peraturan Perundang Undangan Nasional Indonesia Menurut Para Ahli. semoga dapat bermanfaat.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Sebutkan dan Jelaskan Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan Nasional Indonesia

0 komentar: