Blog pendidikan yang berisi tentang semua hal yang berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan sulit, tuliskan pertanyaan yang anda ingin tanyakan, maka kami akan siap sedia menjawab semua pertanyaan anda.

Jumat, 30 September 2016

Sebutkan dan Jelaskan Asas dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan

Sebutkan dan Jelaskan Asas dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan - Pada kesempatan yang baik ini kita akan belajar tentang Asas dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan  ada yang  tertulis dan tidak tertulis. Contoh peraturan tertulis undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah dan sebagainya. Contoh peraturan tidak tertulis adalah hukum  adat, adat istiadat, dan kebiasaan-kebiasaan yang dilaksanakan dalam praktik penyelenggaraan negara atau  konvensi. Peraturan yang tertulis  memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  • Keputusan yang dikeluarkan oleh yang berwewenang,
  • Isinya mengikat secara umum, tidak hanya mengikat orang tertentu, dan
  • Bersifat abstrak (mengatur yang belum terjadi).
Ferry Edwar  dan Fockema Andreae menyatakan, bahwa perundang-undangan (legislation, wetgeving atau  gezetgebung) mempunyai dua pengertian, pertama perundang-undangan merupakan proses pembentukan atau proses membentuk peraturan perundang-undangan negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Kedua perundang-undangan adalah segala peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik  tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Sebutkan dan Jelaskan Asas dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan

Berikut penjelasan mengenai Asas dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan :

1. Asas Peraturan Perundang-Undangan

Menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto ada beberapa asas dalam Peraturan Perundang – undangan antara lain :
  • Undang – undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi memiliki kekuatan atau kedudukan yang lebih tinggi pula.
  • Undang – undang yang bersifat khusus mengesampingkan Undang – undang yang bersifat umum  (lex specialis derogate lex generalis)
  • Undang – undang tidak dapat diganggu gugat
  • Sebagai sarana untuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil bagi masyarakat  maupun individu melalui pembaharuan atau pelestarian.
Sementara menurut UU RI No. 10 Tahun 2004 pasal 5 menjelaskan beberapa asas dalam pembentukan Peraturan Perundang - undangan antara lain:
  • Memiliki kejelasan tujuan
  • Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat atau yang berwenang
  • Kesesuaian antara jenis dan materi muatan
  • Dapat dilaksanakan berdasarkan perhitungan efektivitasnya dalam kehidupan masyarakat baik filosofis, yuridis, maupun sosiologis.
  • Kedayaguanaan dan kehasilgunaanya, artinya pembentukan Peraturan Perundang – undangan dibuat karena benar – benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegera.
  • Kejelasan rumusan yang harus memenuhi aspek teknis penyusunanya, sistematikanya, pemilihan kata-katanya, serta bahasa hukum yang mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai persepsi dalam pelaksanaanya.
  • Keterbukaan dalam prosesnya.

2. Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan

Materi muatan yang harus diatur dalam undang – undang antara lain
a. Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi
  • Hak asasi manusia
  • Hak dan kewajiban warga negara
  • Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara
  • Wilayah negara dan pembagian daerah
  • Kewarganegaraan dan kependudukan
  • Keuangan negara
b. Diperintahkan oleh suatu undang – undang untuk diatur dengan UU
c. Materi Perpu dama dengan materi UU
d. Materi muatan peraturan pemerintah berisi materi untuk menjalankan UU
e. Materi peraturan presiden berisi materi yang diperintahkan oleh UU untuk melaksanakan peraturan pemerintah
f. Peraturan daerah memuat materi dalam rangka penyelenggaraan otonomi dearah  dan tugas pemerintah
g. Peraturan desa memuat materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa

Pasal 6 ayat (1) No. 10 tahun 2004 menjelaskan materi mautan Peraturan Perundang – undangan harus mengandung asas berikut ini
  • Pengayoman
  • Kekeluargaan
  • Kenusantaraan
  • Bhineka Tunggal Ika
  • Kemanusiaan
  • Kebangsaan
  • Keadilan
  • Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
  • Ketertiban dan kepastian hukum
  • Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
 Itulah pembahasan kami mengenai Sebutkan dan Jelaskan Asas dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan. Penulis menyadari terdapat banyak kekurangan dalam penjelasan diatas, untuk itu komentar dalam bentuk kritik, saran atau masukan sangat penulis harapkan demi kemajuan tulisan ini, baca juga tulisan kami sebelumnya yang membahas tentang Jelaskan Hakikat dan Landasan Berlakunya Peraturan Perundang-Undangan. semoga dapat bermanfaat.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Sebutkan dan Jelaskan Asas dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan

0 komentar: