Sebutkan dan Jelaskan Asas Pemilu Di Indonesia Dahulu Sampai Sekarang - Pada kesempatan kali ini kita akan belajar mengenai
asas-asas pemilu di indonesia. Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam negara demokrasi yang
memegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Salah satu ciri negara
demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang diselenggarakan secara
berkala, misalnya lima tahun sekali. Oleh karena itu, bangsa Indonesia
juga melaksanakan pemilu yang dilaksanakan lima tahun sekali. Pemilu
merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Asas Pemilu Di Indonesia
Pemilihan
umum di Indonesia mulai tahun 2004 diselenggarakan untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, mulai tahun 2004
juga diselenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden yang terpisah
dengan pemilu legislatif. Pemilu 2004 diatur dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2003.
Adapun Pemilu 2009 diatur dengan UU No. 10 Tahun 2008. Pemilihan umum di
Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).
Pemilu atau pemilihan umum adalah pesta demokrasi yang rutin digelar
di Indonesia setiap lima tahun sekali sebagai wadah untuk memilih wakil
rakyat di berbagai tingkatan mulai dari kabupaten, daerah (provinsi,
tingkat I) hingga nasonal. Dalam praktik dan perkembangnya, pemilu
mengalami berbagai perkembangan mulai dari level atau scope, obyek yang
dipilih, mekanisme dan lain-lain.
Dahulu, misalnya, presiden, gubernur,
wali kota dan bupati dipilih secara tidak langsung, akan tetapi saat
ini, rakyat dapat memilih langsung calon-calon tersebut. Karena
itulah, untuk menjamin fair play dalam Pemilu dan pelaksanaan yang
sesuai prosedur, diaturlah
asas-asas dalam pemilu yang dikenal dengan
istilah atau akronim Luber Jurdil. Luber Jurdil tersebut merupakan
kependekan dari langsung, umum, bebas, jujur dan adil.
Berikut adalah pembagian asas pemilu dari tahun ketahun.
- Asas Pemilu 1971 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER).
- Asas Pemilu 1977 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.
- Asas Pemilu 1982 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.
- Asas Pemilu 1987 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.
- Asas Pemilu 1992 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.
- Asas Pemilu 1997 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.
- Asas Pemilu 1999 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- Asas Pemilu 2004 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- Asas Pemilu 2009 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dibawah ini adalah penjelasan mengenai macam-macam asas pemilu diatas :
A. Asas Langsung
Asas langsung dalam pemilu artinya rakyat dapat menyalurkan hak
pilihnya secara langsung tanpa perantara ataupun perwakilan dari pihak
manapun. Asa dimaksudkan untuk menjamin terakomodirnya suara
masing-masing orang serta kerahasiaan pilihan. Mekanisme langsung juga
dapat menjamin keamanan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan
karena perbedaan pilihan dan lain sebagainya.
B. Asas Umum
Asas umum dalam pemilu artinya bahwa semua rakyat memiliki hak pilih yang sama baik untuk
memilih atau dipilih. Selama memenuhi syarat dan kualifikasi yang
ditentukan, semisal minimal usia 17 tahun (untuk memilih) dan 21 tahun
(untuk dipilih), seseorang dapat menggunakan hak pilihnya tanpa
diskriminasi berdasarkan ras, suku, agama, organisasi sosial
kemasyarakatan dan lain sebagainya.
C. Asas Bebas
Asas bebas dalam pemilu artinya menunjukkan bahwa masing-masing pemilih bebas menjatuhkan pilihannya
pada siapapun tanpa intervensi dan atau paksaan dari pihak manapun.
Kebabasan memilih ini dijamin oleh negara sehingga seorang pemilih dapat
memilih siapapun yang ia pandang mampu. Berdasarkan asas inilah, lokasi
pemilihan biasanya dilengkapi dengan bilik suara sehingga pemilih dapat
menentukan pilihannya dengan bebas.
D. Asas Rahasia
Asas rahasia dalam pemilu artinya pemilih dalam memberikan suara dijamin tidak akan
diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun mengenai siapa yang
dipilihnya.
E. Asas Jujur
Asas jujur dalam pemilu artinya seluruh warga
yang terlibat dalam Pemilu harus menjunjung tinggi asas kejujuran,
utamanya mereka yang bertugas sebagai panitia pemilihan yang mengurusi
urusan-urusan teknis hingga penghitungan suara. Asas ini juga harus
dijunjung tinggi sejak awal proses pemilihan mulai dari kampanye,
perhitungan DPT (Daftar Pemilih Tetap), distribusi surat suara dan lain
sebagainya.
F. Asas Adil
Asas adil dalam pemilu artinya bebas dari kecurangan dan keberpihakan terhadap satu kubu sehingga mencederai asas-asas kejujuran.
Itulah pembahasan kami mengenai
Sebutkan dan Jelaskan Asas Pemilu Di Indonesia Dahulu Sampai Sekarang. Penulis menyadari terdapat banyak kekurangan dalam penjelasan diatas, untuk itu komentar dalam bentuk kritik, saran atau masukan sangat penulis harapkan demi kemajuan tulisan ini, semoga dapat bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar