|
|
|
Sebutkan dan Jelaskan Asas Pemilu Di Indonesia Dahulu Sampai Sekarang - Pada kesempatan kali ini kita akan belajar mengenai asas-asas pemilu di indonesia. Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam negara demokrasi yang
memegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Salah satu ciri negara
demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang diselenggarakan secara
berkala, misalnya lima tahun sekali. Oleh karena itu, bangsa Indonesia
juga melaksanakan pemilu yang dilaksanakan lima tahun sekali. Pemilu
merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pemilu atau pemilihan umum adalah pesta demokrasi yang rutin digelar di Indonesia setiap lima tahun sekali sebagai wadah untuk memilih wakil rakyat di berbagai tingkatan mulai dari kabupaten, daerah (provinsi, tingkat I) hingga nasonal. Dalam praktik dan perkembangnya, pemilu mengalami berbagai perkembangan mulai dari level atau scope, obyek yang dipilih, mekanisme dan lain-lain.
Dahulu, misalnya, presiden, gubernur, wali kota dan bupati dipilih secara tidak langsung, akan tetapi saat ini, rakyat dapat memilih langsung calon-calon tersebut. Karena itulah, untuk menjamin fair play dalam Pemilu dan pelaksanaan yang sesuai prosedur, diaturlah asas-asas dalam pemilu yang dikenal dengan istilah atau akronim Luber Jurdil. Luber Jurdil tersebut merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, jujur dan adil.
Itulah pembahasan kami mengenai Sebutkan dan Jelaskan Asas Pemilu Di Indonesia Dahulu Sampai Sekarang. Penulis menyadari terdapat banyak kekurangan dalam penjelasan diatas, untuk itu komentar dalam bentuk kritik, saran atau masukan sangat penulis harapkan demi kemajuan tulisan ini, semoga dapat bermanfaat.
Asas Pemilu Di Indonesia
Pemilihan umum di Indonesia mulai tahun 2004 diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, mulai tahun 2004 juga diselenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden yang terpisah dengan pemilu legislatif. Pemilu 2004 diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2003. Adapun Pemilu 2009 diatur dengan UU No. 10 Tahun 2008. Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).Pemilu atau pemilihan umum adalah pesta demokrasi yang rutin digelar di Indonesia setiap lima tahun sekali sebagai wadah untuk memilih wakil rakyat di berbagai tingkatan mulai dari kabupaten, daerah (provinsi, tingkat I) hingga nasonal. Dalam praktik dan perkembangnya, pemilu mengalami berbagai perkembangan mulai dari level atau scope, obyek yang dipilih, mekanisme dan lain-lain.
Dahulu, misalnya, presiden, gubernur, wali kota dan bupati dipilih secara tidak langsung, akan tetapi saat ini, rakyat dapat memilih langsung calon-calon tersebut. Karena itulah, untuk menjamin fair play dalam Pemilu dan pelaksanaan yang sesuai prosedur, diaturlah asas-asas dalam pemilu yang dikenal dengan istilah atau akronim Luber Jurdil. Luber Jurdil tersebut merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, jujur dan adil.
Berikut adalah pembagian asas pemilu dari tahun ketahun.
- Asas Pemilu 1971 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER).
- Asas Pemilu 1977 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.
- Asas Pemilu 1982 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.
- Asas Pemilu 1987 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.
- Asas Pemilu 1992 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.
- Asas Pemilu 1997 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.
- Asas Pemilu 1999 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- Asas Pemilu 2004 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- Asas Pemilu 2009 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dibawah ini adalah penjelasan mengenai macam-macam asas pemilu diatas :
A. Asas Langsung
Asas langsung dalam pemilu artinya rakyat dapat menyalurkan hak pilihnya secara langsung tanpa perantara ataupun perwakilan dari pihak manapun. Asa dimaksudkan untuk menjamin terakomodirnya suara masing-masing orang serta kerahasiaan pilihan. Mekanisme langsung juga dapat menjamin keamanan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena perbedaan pilihan dan lain sebagainya.B. Asas Umum
Asas umum dalam pemilu artinya bahwa semua rakyat memiliki hak pilih yang sama baik untuk memilih atau dipilih. Selama memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditentukan, semisal minimal usia 17 tahun (untuk memilih) dan 21 tahun (untuk dipilih), seseorang dapat menggunakan hak pilihnya tanpa diskriminasi berdasarkan ras, suku, agama, organisasi sosial kemasyarakatan dan lain sebagainya.C. Asas Bebas
Asas bebas dalam pemilu artinya menunjukkan bahwa masing-masing pemilih bebas menjatuhkan pilihannya pada siapapun tanpa intervensi dan atau paksaan dari pihak manapun. Kebabasan memilih ini dijamin oleh negara sehingga seorang pemilih dapat memilih siapapun yang ia pandang mampu. Berdasarkan asas inilah, lokasi pemilihan biasanya dilengkapi dengan bilik suara sehingga pemilih dapat menentukan pilihannya dengan bebas.D. Asas Rahasia
Asas rahasia dalam pemilu artinya pemilih dalam memberikan suara dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun mengenai siapa yang dipilihnya.E. Asas Jujur
Asas jujur dalam pemilu artinya seluruh warga yang terlibat dalam Pemilu harus menjunjung tinggi asas kejujuran, utamanya mereka yang bertugas sebagai panitia pemilihan yang mengurusi urusan-urusan teknis hingga penghitungan suara. Asas ini juga harus dijunjung tinggi sejak awal proses pemilihan mulai dari kampanye, perhitungan DPT (Daftar Pemilih Tetap), distribusi surat suara dan lain sebagainya.F. Asas Adil
Asas adil dalam pemilu artinya bebas dari kecurangan dan keberpihakan terhadap satu kubu sehingga mencederai asas-asas kejujuran.Itulah pembahasan kami mengenai Sebutkan dan Jelaskan Asas Pemilu Di Indonesia Dahulu Sampai Sekarang. Penulis menyadari terdapat banyak kekurangan dalam penjelasan diatas, untuk itu komentar dalam bentuk kritik, saran atau masukan sangat penulis harapkan demi kemajuan tulisan ini, semoga dapat bermanfaat.
|
0 komentar:
Posting Komentar