|
|
|
Sebutkan dan Jelaskan Tujuan Pembangunan Nasional Indonesia Berdasarkan UUD 1945 - Pada kesempatan yang sangat baik ini kita akan belajar mengenai Tujuan Pembangunan Nasional Indonesia. Tujuan pembangunan nasional, sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu : Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pernyataan di atas merupakan cerminan bahwa pada dasarnya Tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Indonesia yang sejahtera, lahiriah maupun batiniah. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia merupakan pembangunan yang berkesinambungan, yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Agar pembangunan yang dilaksanakan lebih terarah dan memberikan hasil dan daya guna yang efektif bagi kehidupan seluruh bangsa Indonesia maka pembangunan yang dilaksanakan mengacu pada perencanaan yang terprogram secara bertahap dengan memperhatikan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu pemerintah merancang suatu perencanaan pembangunan yang tersusun dalam suatu Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun), dan mulai Repelita VII diuraikan dalam suatu Repeta (Rencana Pembangunan Tahunan), yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan terukur tentang beberapa Propenas (Program Pembangunan Nasional). Rancangan APBN tahun 2001 adalah Repeta pertama dari pelaksanaan Propenas yang merupakan penjabaran GBHN 1999-2004, di samping merupakan tahun pertama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.
Sejak repelita pertama (tahun 1969) hingga repelita sekarang (tahun1999) telah terealisasi beberapa program pembangunan yang hasilnya telah menyentuh seluruh aspek kehidupan masyarakat, baik aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya. Meskipun realisasi pembangunan telah menyentuh dan dinikmati oleh hampir seluruh masyarakat, namun tidak berarti terjadi secara demokratis. Dengan kata lain, hasil-hasil pembangunan tersebut belum mampu menjangkau pemerataan kehidupan seluruh masyarakat.
Masih banyak terjadi ketimpangan atau kesenjangan pembangunan maupun hasil-hasilnya, baik antara pusat dan daerah atau dalam lingkup yang luas adalah kesenjangan antara Kawasan Timur Indonesia (KTI) dan Kawasan Barat Indonesia (KBI), khususnya pada sektor ekonomi. Salah satu kesenjangan di sektor ekonomi tersebut diantaranya adalah tidak meratanya kekuatan ekonomi di setiap wilayah, seperti tidak meratanya tingkat pendapatan (per kapita) penduduk, tingkat kemiskinan dan kemakmuran, mekanisme pasar dan lain-lain.
Dampak dari kesenjangan tersebut telah menimbulkan beberapa gejolak dalam bentuk tuntutan adanya pemerataan pembangunan maupun hasil-hasilnya, dari dan untuk setiap wilayah di Indonesia. Untuk mengurangi bahkan menghilangkan kesenjangan tersebut pemerintah telah menempuh beberapa kebijaksanaan pembangunan diantaranya dengan memberlakukan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang pada prinsipnya merupakan pelimpahan wewenang pusat ke daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah.
Itulah pembahasan kami mengenai Sebutkan dan Jelaskan Tujuan Pembangunan Nasional Indonesia Berdasarkan UUD 1945. Penulis menyadari terdapat banyak kekurangan dalam penjelasan diatas, untuk itu komentar dalam bentuk kritik, saran atau masukan sangat penulis harapkan demi kemajuan tulisan ini, baca juga tulisan kami sebelumnya yang membahas tentang Sebutkan dan Jelaskan Asas-Asas Pembangunan Nasional. semoga dapat bermanfaat.
Pernyataan di atas merupakan cerminan bahwa pada dasarnya Tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Indonesia yang sejahtera, lahiriah maupun batiniah. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia merupakan pembangunan yang berkesinambungan, yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Agar pembangunan yang dilaksanakan lebih terarah dan memberikan hasil dan daya guna yang efektif bagi kehidupan seluruh bangsa Indonesia maka pembangunan yang dilaksanakan mengacu pada perencanaan yang terprogram secara bertahap dengan memperhatikan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu pemerintah merancang suatu perencanaan pembangunan yang tersusun dalam suatu Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun), dan mulai Repelita VII diuraikan dalam suatu Repeta (Rencana Pembangunan Tahunan), yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan terukur tentang beberapa Propenas (Program Pembangunan Nasional). Rancangan APBN tahun 2001 adalah Repeta pertama dari pelaksanaan Propenas yang merupakan penjabaran GBHN 1999-2004, di samping merupakan tahun pertama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.
Sejak repelita pertama (tahun 1969) hingga repelita sekarang (tahun1999) telah terealisasi beberapa program pembangunan yang hasilnya telah menyentuh seluruh aspek kehidupan masyarakat, baik aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya. Meskipun realisasi pembangunan telah menyentuh dan dinikmati oleh hampir seluruh masyarakat, namun tidak berarti terjadi secara demokratis. Dengan kata lain, hasil-hasil pembangunan tersebut belum mampu menjangkau pemerataan kehidupan seluruh masyarakat.
Masih banyak terjadi ketimpangan atau kesenjangan pembangunan maupun hasil-hasilnya, baik antara pusat dan daerah atau dalam lingkup yang luas adalah kesenjangan antara Kawasan Timur Indonesia (KTI) dan Kawasan Barat Indonesia (KBI), khususnya pada sektor ekonomi. Salah satu kesenjangan di sektor ekonomi tersebut diantaranya adalah tidak meratanya kekuatan ekonomi di setiap wilayah, seperti tidak meratanya tingkat pendapatan (per kapita) penduduk, tingkat kemiskinan dan kemakmuran, mekanisme pasar dan lain-lain.
Dampak dari kesenjangan tersebut telah menimbulkan beberapa gejolak dalam bentuk tuntutan adanya pemerataan pembangunan maupun hasil-hasilnya, dari dan untuk setiap wilayah di Indonesia. Untuk mengurangi bahkan menghilangkan kesenjangan tersebut pemerintah telah menempuh beberapa kebijaksanaan pembangunan diantaranya dengan memberlakukan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang pada prinsipnya merupakan pelimpahan wewenang pusat ke daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah.
Itulah pembahasan kami mengenai Sebutkan dan Jelaskan Tujuan Pembangunan Nasional Indonesia Berdasarkan UUD 1945. Penulis menyadari terdapat banyak kekurangan dalam penjelasan diatas, untuk itu komentar dalam bentuk kritik, saran atau masukan sangat penulis harapkan demi kemajuan tulisan ini, baca juga tulisan kami sebelumnya yang membahas tentang Sebutkan dan Jelaskan Asas-Asas Pembangunan Nasional. semoga dapat bermanfaat.
|
0 komentar:
Posting Komentar