Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (bappenas) - Pada kesempatan yang baik ini kita akan belajar mengenai
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, disingkat Bappenas, adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Jabatan Kepala Bappenas dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang sejak 12 Agustus 2015 dijabat oleh Sofyan Djalil menggantikan Andrinof Chaniago. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (bappenas) :
- Pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah, kerangka ekonomi makro nasional dan regional, analisis investasi proyek infrastruktur, kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan nasional;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional;
- Penyusunan rencana pembangunan nasional sebagai acuan penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- Penyusunan, pengoordinasian, dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rancangan anggaran pendapatan belanja negara yang dilaksanakan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Penyusunan RAPBN bersama-sama dengan Kementerian Keuangan;
- Pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
- Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
- Pengoordinasian, fasilitasi, dan pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, serta pengalokasian dana untuk pembangunan bersama-sama instansi terkait;
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bappenas;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Bappenas;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Bappenas; dan
- Pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bappenas.
Berikut ini adalah struktur organisasi
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional :
- Kepala
- Sekretariat Utama
- Deputi Bidang Ekonomi
- Deputi Bidang Pengembangan Regional
- Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
- Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan
- Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan
- Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan
- Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan
- Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan
- Inspektur Utama
Itulah pembahasan kami mengenai
Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (bappenas).
Penulis menyadari terdapat banyak kekurangan dalam penjelasan diatas,
untuk itu komentar dalam bentuk kritik, saran atau masukan sangat
penulis harapkan demi kemajuan tulisan ini, baca juga tulisan kami
sebelumnya yang membahas tentang
Faktor Pendukung Keberhasilan dan Penghambat Pembangunan Nasional. semoga dapat bermanfaat
0 komentar:
Posting Komentar