|
|
|
Bagaimana Pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Indonesia Saat Ini - Pada kesempatan yang sangat baik ini kita semua akan belajar tentang Pelaksanaan Demokrasi Pancasila. Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga sekarang, banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat diambil, terutama pelaksanaan demokrasi di bidang politik. Ada tiga macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia, yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi Pancasila. Demokrasi liberal bermuara pada kegagalan konstituante menetakan UUD pengganti UUDS 1950. Demokrasi terpimpin di bawah pemerintahan Orde Lama dan demokrasi Pancasila di bawah pemerintahan Orde Baru.
Meskipun konsep awal pada periode tersebut dimaksudkan sebagai implementasi dari sila keempat Pancasila, tetapi pada akhirnya kekuasaan terpusat pada tangan seorang Presiden. Semua ini diungkapkan dan dibahas sebagai bahan kajian dan pembelajaran. Dengan belajar dari pengalaman, pelaksanaan demokrasi pada era reformasi sekarang ini diharapkan tidak salah arah. Berdasarkan pengalaman yang dijadikan pelajaran, diharapkan tidak terulang lagi kesalahan yang sama. Oleh sebab itu, perlu dikembangkan nilai-nilai sikap cerdas, seperti analisis, kritis, teliti, penuh perhitungan, rasional, antisipatif, serta pengendalian diri.
Kegagalan orde lama dan orde baru untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi menyebabkan bergulirnya reformasi. Dalam era reformasi ini, diharapkan nilai-nilai demokrasi dapat ditegakkan. Adapun nama demokrasi itu semuanya harus tetap dalam kerangka supremasi hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk dapat mewujudkan keadaan seperti itu, tidak bisa tidak, harus dimiliki nilai dan sikap disisplin yang tercermin pada sikap taat asas, tegas, lugas, demokratis, terbuka, ikhlas, kooperatif, terti, serta menjaga keamanan dan kebersamaan. Demokrasi yang diterapkan di Indonesia berbeda dengan demokrasi yang dipraktikkan di negara lain.
Demokrasi yang berlaku di negara ini (misalnya, demokrasi Pancasila) berlainan prosedur pelaksanaannya dengan demokrasi Barat yang lieral. Hal ini bukanlah pengingkaran terhadap demokrasi, sepanjang hakikat demokrasi tercermin dalam konsep dan pelaksanaannya. Dalam perjalanan sejarah politik bangsa, Negara kesatuan RI pernah melaksanakan demokrasi Parlementer, demokrasi Terpimpin, dan demokrasi Pancasila. Untuk lebih memahami perkembangan pemerintahan demokrasi yang pernah ada Indonesia, dibawah ini akan diuraikan penjelasannya dari masa ke masa.
Meskipun konsep awal pada periode tersebut dimaksudkan sebagai implementasi dari sila keempat Pancasila, tetapi pada akhirnya kekuasaan terpusat pada tangan seorang Presiden. Semua ini diungkapkan dan dibahas sebagai bahan kajian dan pembelajaran. Dengan belajar dari pengalaman, pelaksanaan demokrasi pada era reformasi sekarang ini diharapkan tidak salah arah. Berdasarkan pengalaman yang dijadikan pelajaran, diharapkan tidak terulang lagi kesalahan yang sama. Oleh sebab itu, perlu dikembangkan nilai-nilai sikap cerdas, seperti analisis, kritis, teliti, penuh perhitungan, rasional, antisipatif, serta pengendalian diri.
Kegagalan orde lama dan orde baru untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi menyebabkan bergulirnya reformasi. Dalam era reformasi ini, diharapkan nilai-nilai demokrasi dapat ditegakkan. Adapun nama demokrasi itu semuanya harus tetap dalam kerangka supremasi hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk dapat mewujudkan keadaan seperti itu, tidak bisa tidak, harus dimiliki nilai dan sikap disisplin yang tercermin pada sikap taat asas, tegas, lugas, demokratis, terbuka, ikhlas, kooperatif, terti, serta menjaga keamanan dan kebersamaan. Demokrasi yang diterapkan di Indonesia berbeda dengan demokrasi yang dipraktikkan di negara lain.
Demokrasi yang berlaku di negara ini (misalnya, demokrasi Pancasila) berlainan prosedur pelaksanaannya dengan demokrasi Barat yang lieral. Hal ini bukanlah pengingkaran terhadap demokrasi, sepanjang hakikat demokrasi tercermin dalam konsep dan pelaksanaannya. Dalam perjalanan sejarah politik bangsa, Negara kesatuan RI pernah melaksanakan demokrasi Parlementer, demokrasi Terpimpin, dan demokrasi Pancasila. Untuk lebih memahami perkembangan pemerintahan demokrasi yang pernah ada Indonesia, dibawah ini akan diuraikan penjelasannya dari masa ke masa.
- Pelaksanaan Demokrasi Parlementer (1945-1959)
- Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
- Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Orde Baru (1966-1998)
- Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Orde Reformasi (1998 – sekarang)
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun
- Periode 1945-1949 dengan Undang-Undang 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila, namun dalam penerapan berlaku demokrasi Liberal.
- Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
- Periode 1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal dengan multi-Partai.
- Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun yang diterapkan demokrasi terpimpin ( cenderung otoriter).
- Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).
- Periode 1998- sekarang UUD 1945, berlaku Demokrasi Pancasila ( cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).
|
0 komentar:
Posting Komentar