|
|
|
Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara - Pada kesempatan yang sangat baik ini kita semua akan belajar tentang Pancasila Sebagai Dasar Negara. Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan diperkenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI. Beliau mengajukan dasar negara bernama Pancasila karena Pancasila merupakan lima asas yang menjadi pondasi berdirinya negara, setelah dirumuskannya butir-butir dasar negara oleh para peserta sidang BPUPKI. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Secara umum dasar negara adalah fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumber dari pandangan hidup atau falsafah (cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sedangkan Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang telah dimurnikan dan dipadatkan menjadi dasar falsafah negara RI. Jadi, Pancasila dibuat untuk menjadi dasar negara Indonesia yang disusun untuk membuat sebuah pondasi negara yang kokoh sebagai syarat terbentuknya sebuah negara. Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alenia keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968.
Menurut Prof hamid S. Attamimi selain kedudukan sebagai fundamental norm, pancasila juga sebagai cita hukum. Yang maksudnya pancasila sebagai cita hulum adalah yang menguasai hukum dasar negara baik tertulis maupun tidak tertulis.
Dengan demikian, asal mula bahan/materi (kuasa material) Pancasila adalah Bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidupnya. Secara implisit, Pancasila dijadikan ideologi negara sejak 17 Agustus 1945, tetapi secara yuridis baru sah pada tanggal 19 Agustus 1945. Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Oleh karena Pancasila sebagai dasar negara, maka konsekuensinya adalah seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara termasuk segala peraturan perundang-undangan serta semua proses kegiatan pembangunan di segala bidang dijabarkan dan diuraikan dari nilai-nilai pancasila.
Itulah pembahasan kami mengenai Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara. Penulis menyadari terdapat banyak kekurangan dalam penjelasan diatas, untuk itu komentar dalam bentuk kritik, saran atau masukan sangat penulis harapkan demi kemajuan tulisan ini, baca juga tulisan kami sebelumnya yang membahas tentang Perbedaan Ideologi Terbuka dan Tertutup Dalam Bentuk Tabel. semoga dapat bermanfaat.
Sedangkan Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang telah dimurnikan dan dipadatkan menjadi dasar falsafah negara RI. Jadi, Pancasila dibuat untuk menjadi dasar negara Indonesia yang disusun untuk membuat sebuah pondasi negara yang kokoh sebagai syarat terbentuknya sebuah negara. Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alenia keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968.
Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar (filsafat) Negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Nilai-nilai Pancasila pada dasarnya adalah nilai- nilai filsafati yang sifatnya mendasar. Nilai dasar Pancasila bersifat abstrak, normatif dan nilai itu menjadi motivator kegiatan dalam penyelanggaraan bernegara.Pancasila sebagai dasar Negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Konsekuensi dari rumusan demikian berarti seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah Negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila. Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolak ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyataan, dan nilai Keadilan.Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma dasar bernegara menjadi sumber, dasar, landasan norma, serta memperi fungsi konstitusi dan regulatif bagi pengusaha hukum-hukum negara.
Menurut Prof hamid S. Attamimi selain kedudukan sebagai fundamental norm, pancasila juga sebagai cita hukum. Yang maksudnya pancasila sebagai cita hulum adalah yang menguasai hukum dasar negara baik tertulis maupun tidak tertulis.
Pancasila sebagai cita hukum memiliki dua fungsi , yaitu ;
- Fungsi regulatif, artinya cinta hukum menguji apakah hukum yang yang dibuat adil atau tidak bagi masyarakat.
- Fungsi konstitutif artinya fungsi yang menentukan bahwa tampa dasar cinta hukum , maka hukum yang di buat akan kehilangan makna sebagai hukum
Dengan demikian, asal mula bahan/materi (kuasa material) Pancasila adalah Bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidupnya. Secara implisit, Pancasila dijadikan ideologi negara sejak 17 Agustus 1945, tetapi secara yuridis baru sah pada tanggal 19 Agustus 1945. Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Oleh karena Pancasila sebagai dasar negara, maka konsekuensinya adalah seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara termasuk segala peraturan perundang-undangan serta semua proses kegiatan pembangunan di segala bidang dijabarkan dan diuraikan dari nilai-nilai pancasila.
Itulah pembahasan kami mengenai Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara. Penulis menyadari terdapat banyak kekurangan dalam penjelasan diatas, untuk itu komentar dalam bentuk kritik, saran atau masukan sangat penulis harapkan demi kemajuan tulisan ini, baca juga tulisan kami sebelumnya yang membahas tentang Perbedaan Ideologi Terbuka dan Tertutup Dalam Bentuk Tabel. semoga dapat bermanfaat.
|
0 komentar:
Posting Komentar