Blog pendidikan yang berisi tentang semua hal yang berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan sulit, tuliskan pertanyaan yang anda ingin tanyakan, maka kami akan siap sedia menjawab semua pertanyaan anda.

Sabtu, 10 Desember 2016

Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia

Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia - Pada kesempatan yang sangat baik ini kita semua akan belajar tentang Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara. Sila ketiga Pancasila, yakni Sila Persatuan Indonesia. Artinya, bahwa Pancasila sangat menekankan dan menjunjung tinggi persatuan bangsa. Hal ini berarti, bahwa Pancasila juga menjadi alat pemersatu bangsa. Disebutnya sila Persatuan Indonesia sekaligus juga menunjukkan, bahwa bangsa Indonesia memiliki perbedaanperbedaan. Apakah itu perbedaan bahasa (daerah), suku bangsa, budaya, golongan kepentingan, politik, bahkan juga agama. Artinya, bahwa para pemimpin bangsa, terutama mereka yang terlibat dalam penyusunan dasar negara, sangat mengerti dan sekaligus juga sangat menghormati perbedaan yang ada di dalam masyarakat Indonesia.
Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
Mereka juga menyadari bahwa perbedaan sangat potensial menimbulkan perpecahan bangsa, dan oleh sebab itu mereka juga sangat menyadari pentingnya persatuan bagi bangsa Indonesia. Pencantuman Sila Persatuan bagi bangsa Indonesia selain menyadari pentingnya persatuan bagi kelangsungan hidup bangsa, juga menunjukkan adanya pemahaman bahwa perbedaan itu suatu realita yang tidak mungkin dihilangkan oleh manusia. Perbedaan sesungguhnya adalah suatu hikmah yang harus disukuri, dan bukan sesuatu yang harus diingkari. Nah penjelasan mengenai Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Pancasila sebagai dasar negara. Dasar negara merupakan asas atau fandamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara.
  2. Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Ideoligi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita dan logos yang berarti ilmu. Jadi, Ideologi dapat diartikan adalah Ilmu pengertian – pengertian dasar.
  3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam).
  4. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa.
  5. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
  6. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
  7. Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
  8. Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
  9. Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia
  10. Pancasila sebagai pandangna hidup Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur.
Itulah pembahasan kami mengenai Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia. Penulis menyadari terdapat banyak kekurangan dalam penjelasan diatas, untuk itu komentar dalam bentuk kritik, saran atau masukan sangat penulis harapkan demi kemajuan tulisan ini, baca juga tulisan kami sebelumnya yang membahas tentang Jelaskan Arti Penting Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup. semoga dapat bermanfaat.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia

0 komentar: